Pendeta Saifudin Minta 300 Ayat Al-Qur’an Dihapus, MUI Kota Bekasi: Harus Ditangkap Itu
Mahfud menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim meresahkan dan memicu kemakaran banyak orang.
"Itu bikin gaduh dan bikin banyak orang marah. Oleh sebab itu, saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa segera ditutup akunnya, karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud MD dalam keterangannya di kanal Kemenko Polhukam di YouTube dikutip di Jakarta, Rabu (16/3).
Dia menilai pernyataan Saifuddin Ibrahim yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus itu merupakan perbuatan menistakan agama Islam. Menurutnya, penistaan agama merupakan perbuatan pidana yang ancaman hukumannya penjara lebih dari lima tahun.
Dalam sebuah tayangan video, Saifuddin Ibrahim meminta Menag Yaqut menghapus 300 ayat di dalam Al-Qur'an yang dicetak di Indonesia.
"Tiga ratus ayat yang menjadi pemicu hidup intoleran, pemicu hidup radikal, dan membenci orang lain karena beda agama, itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya sekali," kata Saifuddin dalam sebuah video. (cr1/jpnn)