Pendi Gelapkan Biaya Nikah Teman, Tega Banget
Jumat, 30 Oktober 2020 – 12:07 WIB
Sukamto yang merasa tertipu akhirnya melapor ke Polsek Blambangan Umpu.
”Menindak lanjuti laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan dan dapat mengetahui keberadaan pelaku di kampungnya di Desa Rantau Durian Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten Ogan Komring Ilir.”
“Selanjutnya kami melakukan koordinasi dengan aparat setempat. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,” kata Edy.
BACA JUGA: Berita Duka, Roni Meninggal Dunia, Kami Ikut Berbelasungkawa
Atas perbuatannya, Pendi terancam dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara. (sah/wdi/radarlampung.co.id)