Pendidikan Kering
Oleh: Dahlan Iskan![Pendidikan Kering Pendidikan Kering - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2020/02/03/WhatsApp_Image_2020-02-03_at_15_33_11_(1).jpeg)
Memang DPR tidak terganggu oleh batalnya pembahasan RUU pendidikan ini. Tetapi banyak sekali pihak yang sebenarnya menanti.
Misalnya soal homeschooling, PAUD, dan diniyah. Di RUU ini homeschooling diakui sebagai bagian dari pendidikan. Demikian juga PAUD diakui sebagai jenjang pendidikan.
Di RUU itu pendidikan dibagi tiga: formal, nonformal, dan informal.
Yang formal Anda sudah tahu. Yang nonformal dibedakan dengan yang informal.
Pengasuhan anak, pendidikan kecakapan hidup, kursus, BLK, diklat, kajian kitab kuning, diniyah, kajian Alquran, sekolah Minggu Buddha, semua diakui sebagai pendidikan nonformal. Tetapi pengajian dan sekolah minggu Kristen masuk informal.
Nonformal adalah: terstruktur, terlembaga, ada izin dan bisa dihitung sebagai pemenuhan wajib belajar. Sedang informal: tidak semua itu.
Yang juga menarik adalah soal tenaga pengajar. Selama ini banyak orang yang menjalankan peran sebagai pendidik tidak diakui sebagai guru: konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator.
Anehnya hanya guru yang harus sertifikasi dan mendapat tunjangan. Yang lain tidak. Apa bedanya.