Pendidikan Kering
Oleh: Dahlan IskanDi bidang kurikulum tidak banyak perubahan. Yang berubah soal pelajaran kewarganegaraan. Yang lama: pelajaran kewarganegaraan wajib tetapi Pancasila tidak. Di RUU ini Pancasila menjadi wajib.
Demikian juga agama. Termasuk bahasa Indonesia, matematika, IPA, IPS, seni budaya, keterampilan, muatan lokal, dan olahraga.
Dengan diwajibkannya pelajaran agama maka tidak akan ada peluang murid untuk minta dispensasi tidak ikut pelajaran agama apa pun. Di sini, agama sebagai hak individu meningkat menjadi wajib.
Intinya di RUU ini ada pengakuan bahwa pembelajaran itu berbeda dengan pendidikan. Pendidikan hanya bagian dari pembelajaran.
"Pembelajaran adalah proses perolehan dan modifikasi informasi, pengetahuan, pemahaman, sikap, nilai, keterampilan, perilaku". Itu bisa didapat dari pendidikan, bisa juga dari pengalaman hidup.
Yang jelas, RUU ini jauh lebih baik dari UU yang lama. Prof Puruhito bilang begitu. Saya juga. Memang seharusnya begitu. Yang baru harus lebih maju.
Hanya saja kali ini DPR memilih jalan di tempat. (*)