Pendukung Ani dan Yenny Masih Punya Waktu
Lengkapi Berkas Verifikasi, Ditenggat Hingga 25 NovemberJumat, 11 November 2011 – 12:21 WIB
Sebelumnya hingga penutupan pendaftaran parpol baru di Kemhukham, 22 Agustus silam, terdapat 14 parpol yang mendaftar. 14 parpol itu adalah Partai NasDem, Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Persatuan Nasional, Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia dan Partai Demokrasi Pancasila.
Namun setelah diverifikasi, baru NasDem yang dianggap memenuhi syarat dalam UU Parpol. Sedangkan Partai SRI, PKBN dan Partai Karya Republik diminta melengkapi berkas yang masih kurang.(ara/jpnn)