Pendukung Jokowi Disikat Bareskrim, Indriyanto Seno Adji Beri Komentar Begini
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji komentari penetapan tersangka dan penahanan pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Ambroncius Nababan oleh Bareskrim Polri.
Ambroncius merupakan ketua sukarelawan Pro Jokowi Amin (Projamin) yang ditangkap Bareskrim terkait kasus ujaran kebencian bernuansa rasial terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Indriyanto menegaskan penangkapan Ambroncius yang merupakan pendukung Jokowi dalam Pilpres 2019, menjadi bukti bahwa hukum tidak diskriminatif.
"Negara tidak memberi toleransi isu rasial atau mengandung SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan)," kata Indriyanto di Jakarta, Kamis (28/1).
Mantan Plt pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu pun mengapresiasi penegakan hukum atas dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.
Menurut Indriyanto, penangkapan dan penahanan terhadap Ambroncius menandakan penegakan hukum berlaku secara equal, tidak diskriminatif, dan tidak mempertimbangkan latar belakang politik.
Di sisi lain, kata dia, proses hukum kepada Ambroncius juga bisa meredam tensi publik.
"Proses hukum ini bisa juga untuk meredam tensi publik. Akan tetapi, kalau pihak-pihak bersikap bijak dengan pendekatan keadilan restoratif, sebaiknya proses hukum tidak perlu sampai di hadapan proses hukum," tuturnya.