Pendukung Jokowi Disikat Bareskrim, Indriyanto Seno Adji Beri Komentar Begini
Dalam kasus tersebut, Ambroncius disangkakan melanggar Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE dan juga Pasal 16 jo. Pasal 4 Huruf b Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP.
Polisi sudah menahan Ambroncius agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sebelum ditahan, mantan Caleg DPR RI dari Partai Hanura itu sudah meminta maaf kepada warga Papua maupun PIgai.
Ambroncius juga menegaskan tidak ada maksud menghina masyarakat Papua lewat konten rasial yang diunggahnya di media sosial.(antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: