Pendukung Politikus PDIP Ngamuk, Ancam Santet Pejabat
jpnn.com - SUKABUMI - Pengadilan Negeri Sukabumi menolak gugatan Muhammad Mulyana, Caleg DPRD PDIP Kota Sukabumi terhadap KPU Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), Ketua DPC PDIP Kota Sukabumi dan Aleg, Anwar Situmorang.
Disinyalir lantaran tak terima atas keputusan tersebut, sejumlah pendukung Mulyana mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Sukabumi, kemarin (07/01).
Pantauan Radar Sukabumi (Grup JPNN), salah seorang pendukung Muhammad Mulyana berinisial K terlihat 'menyeret' Kasubag Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jabar Momon Setiawan ke tempat parkir.
Untungnya, aksi tersebut tak berlanjut anarkis setelah aparat kepolisian di PN Sukabumi mengamankan. "Ke sini kamu Momon," teriak salah seorang yang diduga kuat pendukung Muhammad Mulyana.
Tak sampai di situ, setelah Momon berhasil diamankan salah seorang dari mereka juga mengatakan kata-kata yang tidak pantas. "Aku santet kamu," kecam seseorang yang ditujukan kepada Momon.
Melihat pendukungnya mengamuk, Muhammad Mulyana mencoba menenangkannya. Dari dalam mobil Feroza, Mulyana mengajak pendukungnnya meninggalkan kantor Pengadilan Negeri.
Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai Lingga Setiawan menolak gugatan lantaran Muhammad Mulyana dinilai tidak lagi memenuhi syarat sebagai Calon Anggota DPRD. Pasalnya, sesuai dengan fakta hukum yang ada, Muhammad Mulyana pernah divonis selama 1 tahun 4 bulan di Pengadilan Cibadak.
Lantaran melanggar Pasal 3 Undang-undan RI Nomor 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya berupa kurungan penjara lima tahun atau lebih.