Penegak Hukum Didesak Telusuri Temuan PPATK
Minggu, 06 Januari 2013 – 14:21 WIB
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memang baru saja mengeluarkan pernyataan mengagetkan bahwa 69,7 % anggota DPR diduga terlibat tindak pidana korupsi. Menyikapi hal tersebut anggota Komisi III Indra mendesak agar para penegak hukum harus segera memverifikasi, memvivalidasi, dan menindaklanjuti laporan tersebut. Terlepas dugaan atau asumsi temuan PPATK benar atau tidak, pernyataan itu harus dicermati secara seksama oleh pimpinan DPR, anggota DPR, Pimpinan Parpol. "Terlebih untuk aparat penegak hukum," kata Indra.
Oleh karena itu, lanjut Indra, PPATK jangan hanya merilis pernyataan tentang dugaan adanya korupsi. Tapi alangkah baiknya temuan tersebut harus segera dilaporkan ke KPK, kepolisian, kejaksaan.
Nantinya apabila memang data/temuan PPATK tersebut buktinya cukup dan memenuhi unsur, maka KPK atau aparat penegak hukum lainnya tidak boleh ragu untuk segera menindaklanjuti menindaknya. "Siapapun yang melakukan korupsi, apapun jabatanya, dari manapun asal fraksinya, maka hukum harus ditegakkan," tegas Indra.
JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) memang baru saja mengeluarkan pernyataan mengagetkan bahwa 69,7 % anggota DPR diduga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Indonesia-Tiongkok Perdalam Kerja Sama Bidang Investasi dan Ketenagakerjaan
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:37 WIB - Hukum
2 WN Pakistan Ditangkap Imigrasi di Blitar, Ini Tujuannya ke Indonesia
Rabu, 08 Mei 2024 – 08:25 WIB - Hukum
Alvin Lim: Penetapan Tersangka Kepada Panji Gumilang Tidak Sah
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB - Humaniora
Kementan Tetapkan Kriteria Petani Penerima Pupuk Bersubsidi 2024
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Semoga Bukan Sekadar Angin Surga
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:07 WIB - Sepak Bola
PSG Vs Dortmund: Sepak Bola Terkadang Sangat Tidak Adil
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:10 WIB - Humaniora
Solusi Honorer Gagal jadi PPPK 2024, Ada Istilah NIP Paruh Waktu
Rabu, 08 Mei 2024 – 07:05 WIB - Olahraga
Nasib Bojan Hodak di Persib Belum Pasti
Rabu, 08 Mei 2024 – 06:47 WIB - Seleb
Begini Kondisi Dorman Borisman Sebelum Meninggal Dunia
Rabu, 08 Mei 2024 – 04:25 WIB