Penegak Hukum Diminta Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal di Palu

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah menetapkan dua WNA sebagai tersangka dugaan pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.
Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Bagus Setiyawan menyampaikan bahwa kedua WNA yang ditetapkan sebagai tersangka ini masuk ke Indonesia dengan visa kunjungan.
Ditreskrimsus Polda Sulteng juga sudah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri serta pihak Imigrasi Palu terkait keberadaan dua WNA itu.
“Awalnya kami mendapatkan laporan adanya aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan di wilayah izin CPM (Citra Palu Mineral). Setelah kami datangi memang benar ada aktivitas pertambangan dengan sistem perendaman, dan kami menemukan dua tersangka ini,” jelas Bagus. (antara/jpnn)