Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran

Kamis, 21 Desember 2017 – 21:48 WIB
Penegakan Hukum Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Migran - JPNN.COM
Forum Group Discussion Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu-Kamis (20-21/12). Foto: source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) dan Perluasan Kesempatan Kerja (PKK) Kemnaker Maruli A. Hasoloan mengatakan, untuk mewujudkan migrasi pekerja migran yang lebih baik, dibutuhkan penegakan hukum ketenagakerjaan yang tegas.

Penegakan hukum tersebut juga sebagai bentuk kehadiran negara agar memastikan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia berjalan secara baik.

“Di UU PPMI Nomor 18 tahun 2017 juga diatur bahwa Polri, penyidik PNS Kemnaker dapat melakukan tindakan penegakan hukum terkait kordinasi. Dalam UU PPMI ada kepastian, bahwa kehadiran negara memastikan tata kelola PMI yang baik, akan menghasilkan tenaga kerja baik. Melalui penempatan proses yang baik dan hasilnya akan baik pula," kata Maruli, dalam Forum Group Discussion bertema “Penegakan Hukum Dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia” di Hotel Ibis, Jakarta, Rabu-Kamis (20-21/12).

Dirjen Maruli menjelaskan juga bahwa Polri, Kemenkumham, Kemlu, TNI dan Kementerian Agama maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kemnaker dapat melakukan tindakan dalam upaya mewujudkan penanganan terpadu pencegahan dan penegakkan hukum di bidang ketenagakerjaan.

Maruli menambahkan dalam rangka memberikan pelindungan PMI lebih baik lagi, pemerintah memiliki satgas pekerja migran non prosedural sebanyak 21 orang dan tersebar kemana-mana. “Satgas tersebut anggotanya berasal dari Wasnaker, Polri, Dukcapil, Dinsos dan Disnaker, “ katanya.

Maruli mengungkapkan berbagai modus digunakan dalam penempatan PMI ke luar negeri termasuk dengan memakai job order dari pengguna berbadan hukum (formal), yang pada pelaksanaannya pekerja migran ditempatkan pada pengguna perseorangan.

Karena itu, untuk melindungi PMI di luar negeri, pejabat pengantar kerja dan pejabat pengawas ketenagakerjaan pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah serta personil kepolisian harus memahami mekanisme penempatan dengan baik.

“Tujuannya agar mampu membantu penegakan hukum dan mengawasi setiap proses yang dilakukan untuk menghindarkan penyimpangan maupun dalam mengambil tindakan atas ketidakpatuhan, “ kata Dirjen Maruli.

Penegakan hukum Ketenagakerjaan adalah bentuk kehadiran negara memastikan pelaksanaan penempatan pekerja migran Indonesia berjalan baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close