Penegakan Hukum Terhadap Penghina Presiden Dikritik, Kapolri Beri Respons Begini
Ketiga telegan bernomor 1100 tentang penanganan kejahatan terkait situasi dan opini di ruang siber. Kemudian, keempat telegram bernomor 1101 tentang penanganan kejahatan yang potensial terjadi dalam masa penerapan PSBB. Yang kelima telegram bernomor 1102 tentang penumpang yang baru tiba atau TKI dari negara yang endemis ataupun negara yang terjangkit COVID-19.
BACA JUGA: Nenek Pergoki Cucu di Kamar Bersama Pemuda, Sudah Enam Kali
Telegram tersebut dikeluarkan untuk memberikan pedoman pelaksanaan tugas selama masa pencegahan penyebaran COVID-19, khususnya dalam pelaksanaan tugas kepolisian di bidang penegakan hukum yang dijalankan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).(cuy/jpnn)