Penegasan BKN soal Seleksi PPPK, Honorer Tua Terancam nih
jpnn.com, JAKARTA - Pendataan honorer terus digencarkan pemerintah. Itu dalam upaya menyelesaikan masalah tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang ditenggat pada 28 November 2023.
Sampai saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus mempersiapkan aplikasi pendataan tenaga non-ASN yang rencananya selesai pertengahan Agustus.
Menurut Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen, sesuai SE MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli, ada cut off untuk honorer yang akan mendaftar CPNS maupun PPPK. Cut off itu dimulai dari usia sampai penentuan masa pengabdian.
"Jadi, cut off untuk pendaftaran usia minimal 20 tahun, maksimal 56 tahun," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com, Senin (8/8).
Dia menyadari masih ada honorer di atas usia 56 tahun. Namun, menurut Suharmen, ada pertimbangan sehingga ada batas minimal dan maksimal.
Suharmen menyebutkan, pemerintah membatasi usia maksimal 56 tahun karena sebagian besar jabatan-jabatan fungsional PPPK, batas usia pensiunnya (BUP) 58 tahun.
"Batas 56 tahun itu ada satu tahun proses administrasi, seperti seleksi dan administrasi lainnya,' ujarnya.
Kemudian, ketika sudah lulus seleksi PPPK, harus ada proses kontrak, administrasi di BKN, dan lainnya.