Penegasan Firli Soal Status Pegawai KPK
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penegakan hukum pencegahan dan pemberantasan rasuah tidak akan terganggu meskipun pegawai KPK nanti akan berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Kami punya kode etik, dan kami juga punya semangat pemberantasan korupsi," kata Firli saat rapat dengan Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/1).
Firli menjelaskan, pegawai KPK yang nantinya menjadi ASN akan sangat profesional dan tidak terganggu dengan kekuasaan apa pun.
"Dalam UU disebutkan bahwa KPK adalah lembaga negara yang tunduk kepada publik, dan menjalankan kekuasaannya serta kewenangannya tidak tunduk kepada kekuasaan atau pengaruh kekuasan lain," kata Firli.
Ketika berubah status menjadi ASN, kata dia, para pegawai akan tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Jika mereka melanggar disiplin diselesaikan sesuai PP tersebut. Kalau pegawai melanggar kode etik, maka akan diserahkan ke Dewas.
Dalam PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen KPK, kata Firli, pegawai di komisi antirasuah itu ada tiga. Yakni, pegawai tetap non-ASN, pegawai tidak tetap, dan pegawai negeri yang dipekerjakan.
Saat ini, kata Firli, ada 236 pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK. Kemudian, 367 pegawai tidak tetap, dan 1010 pegawai tetap.
"Artinya 1377 orang yang harus dilakukan proses transformasi menjadi ASN," katanya.
Dia menegaskan, setiap keputusan perundang-undangan pasti memiliki dampak. Salah satunya, Firli mencontohkan, adalah persoalam pemetaan jabatan di KPK. Di dalam ASN, rumah jabatan ada 17. Sementara di dalam KPK yang tidak memiliki rumah jabatan sebagaimana ASN ada 14.