Penegasan Pejabat Kemendikbudristek Soal Anggaran PPPK Guru, Pemda Jangan Main-Main!
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani kembali memberikan penegasan soal anggaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Sejak
Salah satu pejabat Kemendikbudristek itu menyatakan bahwa sejak 2021 Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran gaji PPPK guru dalam dana alokasi umum (DAU).
Menurut dia, anggaran gaji di DAU itu sifatnya spesifik.
Artinya, lanjut Nunuk, tidak bisa digunakan untuk kebutuhan lainnya.
Jika kemudian pemerintah daerah (pemda) menggunakan anggaran gaji PPPK guru untuk kebutuhan lainnya, seperti pembangunan infrastruktur, maka dana tersebut harus dikembalikan.
"Jadi, pada seleksi PPPK guru 2021, pemda statusnya berutang karena dananya tidak terpakai untuk gaji. Jika dananya digunakan untuk infrastruktur, misalnya, pemda harus tetap mengembalikannya kepada negara," tutur Nunuk dalam diskusi virtual, Selasa (7/2).
Selanjutnya, untuk penggajian tahun ini, Nunuk menegaskan sudah dianggarkan dalam DAU 2022.
Sama seperti 2021, anggaran tahun ini juga tidak boleh digunakan untuk lainnya.