Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peneliti Indef Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Selasa, 24 Agustus 2021 – 10:41 WIB
Peneliti Indef Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal - JPNN.COM
Peneliti sebut hanya lima persen pinjol legal di Indonesia. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Center of Innovation and Digital Economy Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda mengatakan saat ini hanya ada lima persen pinjaman online (pinjol) legal di Indonesia. Selebihnya, kata dia, bersifat ilegal.

Menurut Nailul menjamurnya pinjol ilegal tak lepas dari minat nasabah yang juga semakin tinggi.

"Data dari OJK, permintaan untuk membuat akun di pinjol resmi atau legal masih tumbuh di tengah pandemi. Artinya, besar kemungkinan permintaan menjadi nasabah pinjol ilegal juga masih akan tumbuh juga," kata Nailul seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/8).

Mengutip lama resmi OJK.go.id hingga 27 Juli 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin adalah sebanyak 121 penyelenggara. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.

Oleh karena itu, Nailul menilai untuk mengatasi pinjol ilegal program literasi digital dan keuangan harus menyasar hingga tingkat keluarga.

"eningkatan literasi digital dan keuangan harus dikedepankan terlebih dahulu. Program literasi digital dan keuangan perlu menyasar elemen masyarakat sampai ke tingkat keluarga," ujar Nailul.

Sementara itu, kata dia, dari sisi penawaran, perlu diperbanyak pinjol legal atau resmi yang beroperasi di Indonesia.

Nailul menuturkan pemberantasan pinjol ilegal dengan menutup aplikasi kurang efektif, pasalnya mereka akan membuat akun baru dengan nama lain.

Menjamurnya pinjaman online (pinjol) ternyata hanya lima persen yang legal. Menurut peneliti Indef sisanya adalah pinjol ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close