Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peneliti Indef Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal

Selasa, 24 Agustus 2021 – 10:41 WIB
Peneliti Indef Beberkan Penyebab Menjamurnya Pinjol Ilegal - JPNN.COM
Peneliti sebut hanya lima persen pinjol legal di Indonesia. Ilustrasi Foto: JPNN.com

"Istilahnya ditutup satu bisa ada kembali 100 aplikasi serupa," kata dia.

Selain itu, Nailul menegaskan yang tidak kalah penting ialah segera disahkannya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi untuk melindungi masyarakat dari praktik curang pinjol ilegal.

"Banyak sekali kasus pinjol ilegal yang menjebak masyarakat untuk pinjam di aplikasinya," tegas Nailul.

Guna memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjol ilegal, pada akhir pekan lalu, lima institusi antara lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo), dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) memberikan pernyataan bersama.

Tindak lanjut pernyataan bersama kelima institusi tersebut akan diwujudkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang akan memuat langkah-langkah dari masing-masing kementerian/lembaga yang terkoordinasi dalam Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

Nantinya, masing-masing institusi tersebut akan memperkuat tugas pemberantasan pinjol ilegal di bidang masing-masing baik dalam pencegahan, respons pengaduan, dan juga penegakan hukum. (antara/mcr10/jpnn)

Menjamurnya pinjaman online (pinjol) ternyata hanya lima persen yang legal. Menurut peneliti Indef sisanya adalah pinjol ilegal.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close