Peneliti Tidak Harus PNS
jpnn.com - JAKARTA--Rancangan Perpres tentang Peneliti kembali dibahas, setelah melewati 12 pertemuan sebelumnya.
Pembahasan finalisasiini melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Kementerian Keuangan).
"Setelah finalisasi ini, tahap selanjutnya akan dilakukan harmonisasi di Kemenkumham," kata Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja dalam keterangan persnya, Kamis (12/6).
Dalam rancangan ini, menurut Setiawan, ada beberapa bagian yang perlu diperbaiki dan diperjelas lagi, diselaraskan dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Peneliti ASN merupakan PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” ujarnya.
Jika LIPI membutuhkan peneliti non-PNS untuk menggarap proyek pemerintah, dapat mengangkat peneliti luar untuk menjadi PPPK. Bahkan, PPPK dalam konteks penelitian akan lebih banyak gunanya untuk mengakselerasi capaian-capaian proyek riset.
Sementara itu, Sekretaris Utama LIPI Akhmadi Abbas mengatakan, dengan adanya payung hukum ini, diharapkan para peneliti mendapat perlindungan yang jelas. Mengingat pelaku riset mempunyai fungsi, peran dan kedudukan strategis dalam kemajuan iptek untuk kesejahteraan masyarakat.
“Kalau menunggu RPP sangat lambat. Karena itu payung hukum ini harus segera diselesaikan,” ucapnya. (esy/jpnn)