Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peneliti UI: Kementan Perlu Diberi Ruang Dalam Kebijakan Impor

Rabu, 13 Januari 2021 – 10:15 WIB
Peneliti UI: Kementan Perlu Diberi Ruang Dalam Kebijakan Impor - JPNN.COM
Ilustrasi - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) saat panen raya. Foto: Humas Kementan RI.

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia (UI)  Riyanto menilai seharusnya pemerintah memberikan wewenang lebih kepada Kementan untuk mengatur lalu lintas impor pangan.  Sebab, selama ini keputusan tersebut masih berada di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Yang lebih kompeten membuka kran impor ya yang menangani produksi. Jadi berikan wewenang ke Kementan untuk memutuskan perlu impor atau tidak," ujar Riyanto, Selasa (12/1).

Seperti diketahui, upaya Kementerian Pertanian (Kementan) mengurangi ketergantungan pangan terhadap produk impor terus dilakukan dengan berbagai cara.

Salah satunya dengan meningkatkan produksi pertanian secara nasional. Hasilnya, impor pangan di 2020 lalu berkurang hingga sebesar 10,2 persen (BPS). 

Angka penurunan tersebut disebabkan karena pemerintah memiliki program jangka panjang yang fokus membangunkan potensi pangan di banyak daerah.

Dalam hal ini, Kementan juga terus membuka perluasan areal tanam dan meningkatkan produksi lokal.

Lebih lanjut Riyanto mengatakan bahwa kebijakan impor saat ini membuat petani enggan berproduksi karena harganya kalah bersaing. Hal tersebut tentu saja akan merugikan petani yang dapat memengaruhi produktivitas.

"Contoh saja impor beras beberapa tahun lalu, begitu harga mendekati bagus buat petani, tapi beras impor datang. Akhirnya minat menanam menurun, apalagi harga input naik, biaya produksi naik," terangnya.

Kementerian Pertanian harus diberikan kewenangan besar soal perlu tidaknya melakukan impor pangan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close