Kementan Menegaskan Impor Bawang Harus Memiliki RIPH
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan Kementan berkomitmen menjalankan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2020 tentang Holtikultura, khususnya Pasal 88 yang terkait Rekomendasi Impor Produk Holtikultura (RIPH).
Kementan sudah merespons Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, dengan mengundang Badan Karantina Pertanian (BKP) untuk rapat koordinasi (rakor).
Menurutnya, rakor 20 Maret 2020 itu menghasilkan nota dinas. Salah satunya menegaskan impor tetap memerlukan RIPH sebagai salah satu tujuan menjamin produk yang diimpor bermutu dan aman dikonsumsi.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 39 Tahun 2019 tentang RPIH beserta perubahannya yang merupakan amanat UU 13/2020 terutama Pasal 88.
Menurut Prihasto, pada 22 Maret 2020 mengadakan rapat lagi dengan berbagai pihak termasuk BKP, serta biro hukum di Kementan.
Rapat menghasilkan nota dinas yang berisi antara lain Kementan tetap memberlakukan RIPH untuk impor bawang putih dan bawang bombai sesuai amanat UU 13/2010.
Kemudian, lanjut Prihasto, BKP akan memeriksa ketersediaan dokumen RIPH bawang putih dan bawang bombai di post border. Apabila tidak dilengkapi dokumen RIPH, maka barang harus disimpan di gudang pelaku usaha.
“Pelaku usaha membuat surat pernyataan akan melengkapi dokumen RIPH dan tidak akan mendistribusikan sampai dokumen RIPH terbit,” kata Prihasto saat rapat dengar pendapat (RPD) dengan Komisi IV DPR, Rabu (16/9).