Penembakan Brutal Terhadap 2 Remaja di Bandung Belum Terungkap
Jumat, 28 Agustus 2020 – 14:25 WIB
“Untuk sanksinya kami dari pihak Kepolisian bisa melakukan pengamanan terhadap orang maupun benda sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Kepolisian, yang berbunyi (bahwa) untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri,” pungkas Hendra. (muh/radarbandung)