Penembakan Cengkareng: Pakar Pidana Saja Sampai Bilang Sangat Biadab
Kamis, 25 Februari 2021 – 16:16 WIB
Kemudian, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.
"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," pungkasnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: