Penembakan di Palmerah Gegara Cinta Segitiga
jpnn.com, JAKARTA - Polisi telah menetapkan pria berinisial SM (39), pelaku penembakan sebagai tersangka.
Penembakan terjadi pada Kamis (8/8) di sebuah taman, Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
"Ya, sudah jadi tersangka. (SM disangkakan) Pasal 351 KUHP (penganiayaan) dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 (penggunaan senjata api ilegal)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Selasa.
Andri menjelaskan SM disangkakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api secara ilegal dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.
Andri membenarkan peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis (8/8), saat SM bertengkar dengan saksi MK dan dilerai oleh saksi AM karena persoalan asmara.
SM bermaksud menembak MK di taman Jalan Semangka, tetapi, tidak mengenai sasaran.
Peluru dari senpi SM malah mengenai seorang pemulung berinisial PJ (60) di Jalan Semangka II, RT/RW 15/09 Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat.
Saat senpi itu meletus, korban PJ sedang berdiri mengambil botol bekas di depan warung kelontong.