Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
Ketiga, apabila dia bisa bayangkan efek pada target akibat penembakan itu. Dan keempat, penembakan tertuju ke target spesifik tidak didahului oleh tembakan peringatan ke bagian tubuh yang tidak mematikan.
Jika keempat unsur itu terpenuhi, lanjut Reza, maka penembakan oleh Aipda Robig Zaenudin bisa dikategorikan sebagai first degree murder. Sama artinya dengan purposely (dengan sengaja).
"Bukan knowingly, recklessly, apalagi negligently. Pada titik itulah perbuatan Aipda RZ bisa dinilai parah separah-parahnya pidana," kata Reza.
Untuk itu, dia meminta kasus yang merenggut nyawa seorang remaja itu diusut secara transparan oleh Polda Jateng.
"Investigasilah seobjektif, setuntas, sekomprehensif, dan setuntas mungkin," ujar Reza Indragiri.(fat/jpnn)