Penembakan WNA Turki, 4 Pelaku Bule Meksiko, Polisi Temukan Fakta Mencengangkan
Adapun pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka merupakan WNA asal Meksiko, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24) Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36).
Satu orang pelaku bernama Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 Juncto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan berencana.
Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP pidana tentang tindak pidana melakukan percobaan pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang tindak pidana melakukan pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 368 KUHP pidana tentang tindak pidana pemerasan.
Kapolres mengatakan jika melihat hasil rekaman CCTV diduga tiga dari empat pelaku, termasuk yang masih dalam status buron secara bersama-sama melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya dengan menggunakan senjata api.
"Dari rekaman CCTV diduga ketiganya memiliki senjata api. Perannya mereka secara bersama-sama masuk dan melakukan tindakan penembakan itu," kata Teguh.
Teguh menjelaskan ketiga pelaku ditangkap di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung pada Sabtu, 27 Januari 2024, sekitar pukul 08:00 Wita.
Penangkapan tersebut berkat kerja sama Satreskrim Polres Badung bersama dengan Tim dari Ditipidum Bareskrim Polri, Ditreskrimum Polda Bali, Polsek Mengwi, dan dengan bantuan perkuatan pasukan taktis dari Satbrimob Polda Bali.