Penempatan Putra Daerah di BUMN Sesuai Misi Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti ekonomi dari Universitas Maranatha Timbul Hamonangan Simanjuntak ikut menyoroti pernyataan politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu, terkait proses penempatan komisaris dan direksi di perusahaan-perusahaan milik pemerintah.
Menurut Timbul, hal yang perlu dipahami terlebih dahulu adalah dasar pembentukan BUMN.
Dalam Pasal 33 ayat 2 UUD 1945 dinyatakan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Artinya, BUMN adalah cabang produksi dimaksud, karena posisinya yang strategis dan penting.
"Pasal 33 UUD 1945 adalah aturan dasar konstitusi demokrasi ekonomi, dimana kedaulatan ekonomi ada di tangan rakyat. Bukan di tangan pemilik modal besar, bukan di tangan pelaku pasar bebas yang setiap saat menerkam pelaku ekonomi kecil," ujarnya di Jakarta, Jumat (31/7).
Dalam pemahaman ini, kata Timbul, terkandung suatu moralitas ekonomi yang berakar pada kedaulatan rakyat (demokrasi), dimana kepentingan rakyat lebih utama dari kepentingan orang-seorang.
Dengan demikian, hubungan ekonomi tidak berdasar pada asas individualisme, tetapi pada asas kekeluargaan gotong royong.
Persoalan ekonomi juga dinilai bukan sekadar persaingan, tetapi kerja sama dan gotong royong sebagai ciri khas potensi modal sosial bangsa Indonesia yang suka hidup bergotong-royong.