Dengan begitu, lanjut Irgan, perbaikannya harus melalui moratorium TKI perkebunan. Selanjutnya, harus adanya pembenahan dalam perekrutan resmi berdasarkan kontrak-kontrak hukum yang adil dan jelas demi kemartabatan TKI. “Jika hal ini sudah diupayakan maka penempatan TKI untuk perkebunan bisa dibuka kembali,” tuturnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Kebijakan penghentian sementara (moratorium) penempatan TKI informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia, yang diberlakukan pemerintah