Penemuan 2 Mayat di Kendari Belum Terungkap, Apa Kerja Polisi?
Senin, 25 Maret 2013 – 02:13 WIB
Dari penyilidikan polisi, di dalam tas tersebut, terdapat beberapa serpihan emas, yang diduga bersal dari bombana. tapi polisi belum bisa menduga kalau pemilik tas itu, adalah mantan pendulang emas. Dari di dalam tas itu juga terdapat jaring laba-laba. Ia mengungkapkan, jika dalam pengembangan penyelidikan kasus tersebut didapatkan hasil visum bahwa bayi masih hidup sebelum dibuang, maka pelaku akan dikenakan pasal 77 UU Perlindungan Anak dengan ancamana hukuman pidana penjara selama lima tahun. (cr1)
KENDARI - Kepolisian Sektor (Polsek) Kemaraya, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut untuk bekerja ekstra sesegera mungkin mengungkap