Penentuan Indonesia Menjadi Anggota Dewan ICAO Diputuskan Pekan Depan
jpnn.com - JAKARTA – Indonesia resmi terdaftar dalam pencalonan sebagai Anggota Dewan International Civil Aviation Organization (ICAO) Kategori III.
Pendaftaran itu dilakukan dengan penyerahan Notification Pencalonan Indonesia ke kantor Sekjen ICAO sesuai regulasi 58 (a) oleh Alternate Permanent Representatice Republic of Indonesia to ICAO, yaitu Atase Perhubungan Republik Indonesia di Montreal, Saptandri pada Sabtu (1/10).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo menjelaskan Anggota Dewan Kategori III adalah mewakili negara-negara yang memiliki wilayah geografis yang luas.
“Pemilihan Anggota Dewan ICAO Kategori III ini akan berlangsung pada Selasa 4 Oktober 2016 dan hari tersebut merupakan penentuan dari perjuangan panjang Indonesia untuk menjadi Anggota Dewan ICAO kategori III,” ujar Hemi.
Hemi menambahkan Indonesia pernah mengemban amanat sebagai anggota Dewan ICAO Kategori III mulai 1962 sampai 2001.
Dalam upaya meraih keanggotaan dewan ICAO, berbagai upaya telah dilakukan oleh delegasi Indonesia.
Selain itu, Indonesia secara aktif terus memperjuangkan kepentingan dunia penerbangan nasional. Hal ini salah satunya ditunjukkan dengan menyampaikan working paper pada komisi-komisi di Sidang Majelis ICAO.
"Dari working paper yang disampaikan dan dipresentasikan dalam sidang komisi, Indonesia melaporkan perkembangan yang telah dilakukan dalam meningkatkan sektor penerbangan sipil, khususnya pelaksanaan Program Keselamatan Penerbangan, pembentukan Air Navigation," tuturnya.(chi/jpnn)