Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penerapan AIS Dimulai 20 Agustus, Begini Respons INSA

Selasa, 06 Agustus 2019 – 23:40 WIB
Penerapan AIS Dimulai 20 Agustus, Begini Respons INSA - JPNN.COM
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus Purnomo (batik paling kanan) saat hadir dalam diskusi yang digelar Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) di Upnormal, Jakarta, Selasa (6/8). Foto dok Forwahub

jpnn.com, JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai 20 Agustus 2019.

Di mana aturan itu mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS. Sebagai informasi, AIS merupakan sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS),  dan/atau stasiun radio pantai (SROP).

Sekretaris Umum INSA Budi Halim menuturkan sejumlah pertimbangan lain. Dia mengakui bahwa INSA keberatan dengan salah satu ketentuan yang menyebut kapal tidak boleh dapat surat berlayar bila tidak memasang AIS.

"Padahal ada radio dan VTS yang lain. Yang berat lainnya, nakhoda yang tidak mengaktifkan AIS maka lisensinya akan dicabut. Ini artinya kapal tidak bisa berangkat," bebernya.

Terlebih, menurutnya, dalam ketentuan IMO, hanya kapal dengan panjang 15 meter ke atas, yang wajib dipasang AIS. Artinya, tidak diatur mengenai ketentuan GT.

"PM 7 tahun 2019, tentang pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal berukuran 35 GT ke atas, rujukannya IMO juga sudah menghapus dan mengganti aturan yang dijadikan rujukan oleh PM 7 itu," tandasnya.

Meski begitu, dia menegaskan bukan berarti INSA menolak secara mutlak penerapan regulasi.

"INSA pada prinsipnya setuju dan tidak keberatan, namun sangat bijaksana bila aturan ini bisa lebih ringan dan tidak memberatkan," ungkap Budi.

Sudah banyak yang kami lalukan terkait sosialisasi. Kami selipkan informasi ke stakeholder terkait dengan diadopsinya proposal pada Selat Sunda dan Selat Lombok pada Januari dan Juni 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News