Sanksi Pelanggar AIS Bakal Diberlakukan Secara Bertahap
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah tetap akan menerapkan kewajiban pemasangan dan pengaktifan sistem identifikasi otomatis (AIS) pada kapal yang berlaku mulai 20 Agustus 2019 mendatang.
Direktur Kenavigasian Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Basar Antonius mengatakan penerapan ini akan diikuti dengan sanksi bertahap, sebagaimana diusulkan pelayaran.
"Kalau aturannya sudah berbicara 20 Agustus, ya kami tegakkan," kata Basar dalam diskusi bertema Menilik Kesiapan Penerapan AIS di Jakarta, Selasa (6/8) kemarin.
Sejauh ini pihaknya sudah menggencarkan sosialisasi. Artinya, kebijakan yang akan berlaku idealnya sudah dipahami publik, terutama stakeholder yang berkaitan langsung dengan regulasi ini.
"Sudah banyak yang kami lalukan terkait sosialisasi. Kami selipkan informasi ke stakeholder terkait dengan diadopsinya proposal pada Selat Sunda dan Selat Lombok pada Januari dan Juni 2019," tandasnya.
BACA JUGA: Terkait Penerapan AIS, Dirjen Hubla: Semua untuk NKRI
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 7/2019, kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (Solas) wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas A saat berlayar di perairan Indonesia.
Kapal asing yang berlayar di perairan Indonesia pun akan diawasi oleh pejabat pemeriksa kelaiklautan kapal asing (port state control officer/PSCO) untuk memastikan pemasangan dan pengaktifan AIS oleh kapal bersangkutan.