Penerapan e-Tilang Masih Fokus Sasar Pelat B
Kamis, 27 September 2018 – 14:19 WIB
"Sudah ada payung hukumnya, jadi penindakan elektronik itu di UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas itu ada, di UU ITE juga ada," kata Yusuf.
Dijelaskan, dalam melakukan tindakan, pihaknya bisa memblokir STNK milik pelanggar. Hal itu akan terjadi apabila pelanggar tak membayar denda atas kesalahannya setelah ditilang selama 14 hari.
"Soal pemblokiran STNK terkait pelanggaran maupun tindak pidana kendaraan bermotor itu sudah diatur, boleh diblokir," tandas dia. (cuy/jpnn)