Penerapan Pajak Karbon, Pemerintah Wajib Memasifkan Komunikasi
Menurut dia, Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon.
Eddie menjelaskan konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran.
Menurutnya, daya saing tidak melulu ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa, tetapi sudah memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa tersebut.
“Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini,” papar Eddie Widiono.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR Senin (29/7) menyampaikan rencana menerapkan pajak karbon pada 2022.
Pajak karbon menjadi salah satu rencana yang tertuang dalam RUU KUP yang dibahas pemerintah bersama DPR.
Tarif pajak karbon masih didiskusikan hingga ke ranah internasional agar praktik penerapan harga lebih seragam. (boy/jpnn)