Penerapan Pajak Karbon, Pemerintah Wajib Memasifkan Komunikasi
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan pemerintah wajib membangun jalur komunikasi lebih transparan dengan dunia industri dan pelaku usaha terkait rencana penerapan nilai ekonomi karbon.
Apalagi, kata dia, tujuan penerapan nilai ekonomi karbon itu agar Indonesia mampu bersaing dengan pasar global.
Menurut Fabby, mengatakan munculnya penolakan dari dunia industri di Indonesia tidak lepas dari masalah kurangnya informasi yang diterima dari pemerintah.
“Informasi dan penjelasan dari pemerintah mengenai mekanisme pajak karbon seperti sektor apa saja yang akan dikenakan pajak dan bagaimana cara perhitungan dasar pengenaan pajaknya memberikan ketidakpastian bagi dunia industri,” kata Fabby saat menjadi panelis podcast bertajuk “Pro dan Kontra RUU KUP Pajak Karbon Untuk Indonesia” yang diselenggarakan Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI), Sabtu (11/9).
Fabby dalam kesempatan itu menyinggung mekanisme penerapan nilai ekonomi karbon melalui cap and trade, serta pajak karbon.
Dia sependapat bahwa kombinasi kedua mekanisme tersebut merupakan cara yang ideal bagi Indonesia untuk mengakselerasi penerapan nilai ekonomi karbon.
Dari sisi pemerintah, katanya, penerapan cap and trade dibahas melalui draf Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Sementara, penerapan pajak karbon dibahas melalui RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).