Penerapan PSAK Bakal Berdampak pada Kinerja Emiten
jpnn.com, JAKARTA - Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan/PSAK baru (PSAK 71, 72, dan 73) sesuai dengan ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK), diyakini akan berdampak luas bagi pelaporan kinerja keuangan dari perusahaan yang tercatat di bursa saham.
DSAK telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) baru yang mengadopsi tiga Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards (IFRS) yaitu PSAK71 Instrumen Keuangan berlaku efektif 1 Januari 2020 yang mengadopsi IFRS 9.
Berikutnya, PSAK72 Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggan berlaku efektif 1 Januari 2020 yang mengadopsi IFRS 15.
Terakhir, PSAK 73 Sewa berlaku efektif 1 Januari 2020 yang mengadopsi IFRS 16. Ketiga standar tersebut harus diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia yang menerapkan PSAK.
Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) Rosita Uli Sinaga menjelaskan, IFRS 15 akan mengubah secara signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatannya termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan.
"Ini berlaku untuk semua industri. Dampaknya untuk beberapa industri sangat signifikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada industri ritel, kontrak konstruksi dan pengembang, serta telekomunikasi," paparnya di Jakarta, Kamis (28/3).
Sementara IFRS 9 akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Industri yang sangat terdampak adalah Perbankan dan perusahaan pembiayaan.
Selain itu IFRS 9 ini juga berdampak signifikan buat perusahaan di luar industry keuangan yang mempunyai piutang lebih dari setahun.