Penerapan PSAK Bakal Berdampak pada Kinerja Emiten
"Berdasarkan observasi di perusahaan-perusahaan lain di global, diperlukan waktu setidaknya 2-3 tahun untuk menyiapkan penerapan ketiga IFRS baru tersebut," katanya.
IAI sendiri sejak 2 tahun yang lalu telah melakukan sosialisasi standar baru tersebut. Khusus untuk PSAK 71, IAI bekerja sama dengan OJK telah membentuk Working Group untuk memastikan persiapan penerapannya.
Terkait dengan emiten pasar modal, IAI bekerja sama dengan OJK melakukan diseminasi PSAK 71, 72 dan 73 di bulan Maret, April, Juli, Agustus dan September 2018, dengan peserta emiten dan perusahaan publik, produk kontrak investasi kolektif (KIK), perusahaan efek, Akuntan di KAP dan Internal OJK.
Dosen UI Dr. Aria Farah Mita, CPA, CA, menambahkan salah satu program IAI dalam sosialisasi standar terbaru adalah dengan menyelenggarakan seminar-seminar serta membuka forum diskusi terkait penerapan standar baru tersebut.
"Ini merupakan tantangan tersendiri. IFRS 9, 15 dan 16 berbasis prinsip sehingga memang diperlukan tenaga pengajar yang bukan hanya paham teori dan isi standarnya tetapi juga memahami bagaimana operasional penerapan standar tersebut," tutur dia.(chi/jpnn)