Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak
Rabu, 23 Desember 2009 – 23:17 WIB
Haryono mengakui bahwa saat ini kasus upah pungut masih dalam penyelidikan. Haryono menjelaskan, persoalan upah pungut juga berbeda di masing-masing daerah. Sebab, aturan upah pungut yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah memang terlalu terbuka. "Nanti agar jelas siapa saja yang diberikan insentif akan diatur dengan PP yang tentunya dengan sejalan dengan upaya reformasi birokrasi. PP itu tidak berlaku surut,ini untuk ke depan. Ini PP yang betul-betul baru yang mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009," tukas Haryono.(ara/sam/jpnn)