Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak

Rabu, 23 Desember 2009 – 23:17 WIB
Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak - JPNN.COM
"Karena UU itu menyebut soal insentif untuk instansi. Nanti ke siapa dan instansi mana saja (penerima upah pungut), perlu diatur dengan PP," ujar Haryono usai bertemu Mendagri Gamawan Fauzi untuk membahas upah pungut.

Haryono mengakui bahwa saat ini kasus upah pungut masih dalam penyelidikan. Haryono menjelaskan, persoalan upah pungut juga berbeda di masing-masing daerah. Sebab, aturan upah pungut yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah memang terlalu terbuka. "Nanti agar jelas siapa saja yang diberikan insentif akan diatur dengan PP yang tentunya dengan sejalan dengan upaya reformasi birokrasi. PP itu tidak berlaku surut,ini untuk ke depan. Ini PP yang betul-betul baru yang mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009," tukas Haryono.(ara/sam/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan buru-buru mengambil tindakan terhadap para pengguna upah pungut. Pasalnya, jika langsung

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close