Penerima Ditindak, KPK Bisa Seret Banyak Pihak
Rabu, 23 Desember 2009 – 23:17 WIB
Sedangkan saat ditanya perlunya penerima upah pungut mengembalikan setoran yang diterima ke kas negara, Jasin mengatakan, bahwa perlu koordinasi dengan pihak lain untuk memutuskan hal tersebut. "Apakah itu (upah pungut) legal atau ilegal," tukasnya.
Sedangkan wakil Ketua KPK Haryono Umar yang ditemui secara terpisah mengatakan, saat ini yang perlu segera diselesaikan adalah Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan Karena UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.