Penerima Suap dari Artalyta Suryani Itu Akhirnya Keluar Penjara
Minggu, 14 Mei 2017 – 06:05 WIB
Urip juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah, senilai Rp 1 miliar.
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Urip 20 tahun penjara pada 4 September 2008.
Urip terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bantuan itu diberikan pada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Pada 28 November 2008, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding menguatkan vonis 20 tahun penjara terhadap Urip. Mahkamah Agung 11 Maret 2009 menolak permohonan kasasi Urip. (boy/jpnn)