Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor TransportasiMinggu, 18 Maret 2012 – 06:36 WIB
Ketua Dewan Pengurus Pusat Organda Eka Sari Lorena mengatakan, insentif untuk angkutan umum lebih baik disalurkan untuk subsidi BBM khusus angkutan umum. Lagipula, kata dia, porsi subsidi BBM untuk angkutan umum selama ini lebih kecil dibandingkan mobil pribadi. "Transportasi masal kan untuk masyarakat banyak," kata Eka.
Seperti diketahui, 1 April mendatang pemerintah berencana menaikkan harga premium dan solar sebesar Rp 1.500 menjadi Rp 6.000 per liter. Usulan itu menunggu persetujuan parlemen dalam pembahasan RAPBNP 2012. Dalam rancangan anggaran perubahan, pemerintah mengusulkan anggaran subsidi BBM Rp 137,379 triliun, atau lebih tinggi dari APBN-nya sebesar Rp 123,599 triliun. Subsidi itu dianggarkan dengan perhitungan jatah 40 miliar liter sepanjang tahun ini. (sof/nw)
Usulan Kebijakan Insentif Transportasi