Penerima Subsidi Harus Berbadan Hukum
Kompensasi Kenaikan Harga BBM untuk Sektor TransportasiMinggu, 18 Maret 2012 – 06:36 WIB
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengusulkan anggaran kompensasi kenaikan harga BBM untuk sektor transportasi senilai Rp 4,886 triliun. Subsidi yang disiapkan adalah untuk tambahan PSO (tugas layanan publik) kapal untuk PT Pelni sebesar Rp 126,5 miliar. Juga, subsidi bagi angkutan laut perintis Rp 71,5 miliar. Kemudian tambahan PSO untuk ASDP (Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Rp 41 miliar. Kemudian, subsidi bus perintis tambahan Rp 5 miliar.
Untuk fasilitas angkutan umum darat, dianggarkan fasilitas ban dan suku cadang Rp 1,875 triliun. Kemudian ada pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi angkutan umum senilai Rp 1 triliun. Melalui mekanisme ini, pemerintah pusat membayarkan pajak yang dipungut di Pemda itu. Insentif lainnya adalah fasilitas pembebasan bunga pinjaman senilai Rp 1,767 triliun.
JAKARTA - Insentif untuk sektor transportasi sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, hanya bisa disalurkan kepada angkutan umum yang berbadan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Bisnis
DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi
Senin, 18 November 2024 – 14:58 WIB - Produk
TETO Rayakan Ultah Pertama dengan Bagikan Ratusan Ribu Produk Gratis di Jakarta
Senin, 18 November 2024 – 13:27 WIB - Industri
Pakar Ekonomi: Bea Masuk Beri Kesempatan Produsen Susu Lokal untuk Tumbuh
Senin, 18 November 2024 – 12:36 WIB - Bisnis
Keren, 7 Brand Produk F&B Mahasiswa Universitas Ciputra Tampil di SIAL InterFood 2024
Senin, 18 November 2024 – 12:26 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
Senin, 18 November 2024 – 09:15 WIB - Gosip
Denny Sumargo Menyesal Datangi Rumah Farhat Abbas, Ini Sebabnya
Senin, 18 November 2024 – 09:19 WIB - Parpol
Nadya Roihana: PKB Mengutuk Kekerasan di Pilkada Sampang
Senin, 18 November 2024 – 11:02 WIB - Jogja Terkini
Selamat! Basuki Hadimuljono Dikukuhkan sebagai Ketum PP Kagama
Senin, 18 November 2024 – 10:15 WIB - Sepak Bola
Nasib Shin Tae Yong Ditentukan Seusai Duel Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Senin, 18 November 2024 – 10:36 WIB