Penerimaan Siswa Baru di DKI Gunakan Sistem Zonasi
Senin, 01 Juli 2013 – 18:48 WIB

JAKARTA - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menerapkan sistem zonasi tempat tinggal dalam Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2013/2014. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong peserta didik untuk memilih sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya.
Taufik menjelaskan, sistem ini membagi sekolah dalam zona-zona tertentu berdasarkan lokasi. Setiap sekolah diwajibkan menyediakan kuota 50 persen kursinya bagi pendaftar yang berdomisili di dalam zonanya. Dengan demikian, pendaftar dari zona berbeda memiliki peluang yang lebih kecil untuk diterima.
Menurutnya, dengan sistem ini maka sekolah akan menerima calon peserta didik yang variatif dalam hal kemampuan akademik. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi penumpukan siswa dengan nilai tinggi di sekolah-sekolah tertentu.