Penertiban Supermarket Urusan Pemda
Jumat, 21 Agustus 2009 – 19:05 WIB
Ketika menanggapi masalah ini, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu mengatakan bahwa aturan mengenai zonasi pasar bukanlah wewewenang pihak Departemen Perdagangan (Depdag), melainkan wewenang pihak pemerintah daerah (Pemda).
“Tapi memang sekarang ada pedoman yang mengatur tentang zonasi pasar tersebut. Yakni Perpres 112/2007 yang menjelaskan bahwa letak pasar modern harus berada di wilayah jalan protokol,” terang Mendag yang juga mengatakan, Pemerintah hingga saat ini memang terus mendorong pihak pemda untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana Perpres 112/2007 tersebut. Sementara itu, Mendag juga sempat menerangkan bahwa dengan dibentuknya Forum Komunikasi (Forkom), maka sangat berfungsi untuk dapat menampung aspirasi, saran dan kritik para stakeholder pasar yang kemudian dicarikan solusinya bersama-sama. (cha/JPNN)