Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Penetapan 10 Caleg Terpilih Papua Ditunda

Kamis, 03 September 2009 – 20:03 WIB
Penetapan 10 Caleg Terpilih Papua Ditunda - JPNN.COM
JAKARTA -- Penetapan caleg terpilih hasil pemilu legislatif 2009 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar ribet. Bagaimana tidak, hingga Kamis (3/9) petang, masih ada 14 caleg terpilih yang ditunda penetapannya. Dari 14 itu, 10 di antaranya merupakan caleg terpilih dari daerah pemilihan Papua. Penundaan penetapan ini berdasar rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pasalnya, rekapitulasi suara dari dapil Papua masih kacau. KPU diberi waktu hingga 7 hari untuk bisa menetapkan caleg terpilih itu.

Anggota KPU Andi Nurpati menjelaskan, pihaknya bisa menerima rekomendasi Bawaslu karena memang alasannya jelas. Diakui, tugas Bawaslu memang antara lain memberikan rekomendasi ke KPU mengenai persoalan-persoalan seperti itu. ”Ya, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lah. Deadline-nya tujuh hari sejak kemarin (Rabu, 2/9)," kata Andi Nurpati di gedung KPU, Jakarta.

Dijelaskan Andi, persoalan ini muncul dipicu langkah KPU pada  21 Agustus 2009 yang mengubah komposisi perolehan suara pileg di Propinsi Papua. Perubahan ini berdampak pada bergesernya satu kursi PDIP ke Partai Gerindra. "Perubahan perolehan suara ini merupakan hasil rapat pleno KPU saat rekapitulasi suara sah nasional. Pleno memerintahkan KPU Papua melengkapi dan memperbaiki hasil suara karena suara sah partai di Kabupaten Yahukimo perolehannya nol.

Dan ternyata, lanjut Andi, perintah pleno itu belum juga direkap. Selanjutnya, KPU Propinsi Papua diperintahkan untuk memperbaiki rekap perolehan suara itu pada 8-9 Mei 2009 di Kantor KPU. Yang membuat jadi masalah, hasil perbaikan rekap ini tidak ter-entry datanya. KPU, lanjut Andi, mengetahui ada kesalahan entry rekap suara pada saat Surat Keputusan keluar. "KPU Yahukimo menanyakan mengapa perbaikan tidak masuk. Masalahnya, semua tahapan pemilu hanya berlangsung sekali. Dan, ketika itu sudah memasuki masa sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi," ulas Andi.

JAKARTA -- Penetapan caleg terpilih hasil pemilu legislatif 2009 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar ribet. Bagaimana tidak, hingga Kamis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News