Untuk dibawa MK sebagai sengketa penghitungan suara sudah tidak memungkinkan karena melewati batas waktu 3x24 jam sejak pengumuman hasil pemilu pada 9 Mei 2009. KPU sudah mencoba melobi MK agar bisa diterima sebagai sengketa pemilu, tapi MK tidak mengabulkan. Maka, satu-satunya cara KPU harus melakukan perbaikan, yang akan dimasukkan dalam revisi perolehan suara kursi dan caleg terpilih tahap ketiga. Ini juga sejalan dengan desakan berbagai pihak, antara lan dari Panwaslu Papua, Panwas Yahukimo, dan KPU Papua. (sam)
JAKARTA -- Penetapan caleg terpilih hasil pemilu legislatif 2009 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) benar-benar ribet. Bagaimana tidak, hingga Kamis