Penetapan Gubernur Sumbar Diwarnai Aksi Penolakan
jpnn.com - PADANG – KPU Sumbar telah menggelar rapat pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur Sumbar terpilih di Hotel Bumiminang Padang. Pleno diwarnai aksi penolakan dari puluhan warga.
Suasana itu mau tak mau mendapat perhatian para tamu yang datang pada penetapan pasangan terpilih itu. Begitu juga pihak aparat keamanan yang melakukan pengamanan di tempat di lokasi.
Dalam aksi pada Sabtu (32/1) pekan lalu itu, mereka membawa sejumlah poster dan spanduk yang berisikan penolakan, namun pleno berjalan lancar.
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen mengatakan penetapan ini bagian dari tahapan pilkada, selain proses pemilihan maupun penghitungan suara.
“Begitu sengketa gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang sesuai dengan PKPU No.11/2015 Pasal 62 ayat (2), tentang Hasil Pilkada yang berbunyi dalam hal terdapat pengajuan sengketa pilkada, satu hari setelah ada penetapan MK, maka KPU selanjutnya akan melakukan penetapan calon terpilih,” sebut Amnasmen didampingi anggota KPU Sumbar lainnya.
Sidang pleno penetapan yang juga dihadiri Pj Gubernur, Bawaslu Sumbar, Forkopimda, paslon, para saksi dari pendukung ke paslon IP-NA, KPU kabupaten/kota se-Sumbar termasuk Bawaslu. Tetapi paslon nomor urut 1, Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB) terlihat tidak hadir dalam penetapan tersebut.
Setelah penetapan ini, kata Amnasmen, bahan berita acaranya akan dikirim ke DPRD Sumbar, untuk selanjutnya diteruskan ke Mendagri. “Dengan mekanisme seperti itu, akan diketahui kapan waktu pelantikannya,” kata dia.
Untuk diketahui, salinan putusan MK itu diterima KPU Sumbar beberapa jam setelah putusan dibacakan MK. “Berdasar salinan itulah kami kemudian melakukan penetapan calon terpilih ini,” tegas Amnasmen yang juga menyampaikan sesuai hasil perolehan suara pada pleno ini, paslon MK-FB mendapatkan 830.131 suara, sedangkan paslon nomor 2, IP-NA memperoleh 1.175.858 suara.