Penetapan Hasil Verifikasi Parpol Dinilai Langgar UU
Senin, 29 Oktober 2012 – 04:04 WIB
Ketiga, penetapan hanya melalui berita acara bukan mengacu surat keputusan (SK) KPU. Padahal, menurut pasal 257-259 UU Pemilu, penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan verifikasi parpol harus melalui SK KPU sebagai dasar bagi parpol yang tidak lulus untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu.
Keempat, ada indikasi penetapan lulus tidaknya parpol dilakukan oleh KPU melalui pemungutan suara atau voting. Kecurigaan ini dikuatkan dengan tertundanya hasil pengumuman verifikasi administrasi yang dijadwalkan Kamis (25/10) kemarin.
Kelima, ada indikasi penetapan verifikasi diputuskan di luar kantor KPU maupun di Hotel Borobudur, lokasi tempat berlangsungnya verifikasi. Said menerima informasi bahwa KPU justru melakukan penetapan di suatu tempat tertutup di kawasan Jakarta Selatan. "Ketertutupan itu tentu membuka peluang adanya pihak luar yang terlibat atau turut mempengaruhi keputusan KPU tanpa diketahui publik," tegas Said.