Penetapan Pasangan Calon Rawan Digugat
jpnn.com - PALANGKA RAYA - Keputusan KPU Kalimantan Tengah tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng 2015 rawan gugatan.
Pasalnya, Partai Persatuan Pembangunan mengeluarkan dua rekomendasi kepada pasangan yang berbeda, yakni kepada pasangan H Ujang Iskandar-H Jawawi dan pasangan Sugianto Sabran-Said Ismail.
Dua pasangan tersebut juga telah menggandeng sejumlah pengacara ternama untuk menggugat ataupun menghadapi gugatan. Di pihak Ujang, ada tim Taufik Basari dan timnya, sementara di pihak Sugianto ada Margarito Kamis.
Tim hukum pihak Sugianto beberapa waktu lalu juga telah mendatangi Bawaslu dan KPU Kalteng untuk audensi terkait dukungan ganda PPP. Pihak Ujang juga telah menyiapkan strategi untuk menghadapi upaya penjegalan.
KPU Provinsi Kalteng menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan calon yang keberatan dengan putusan pada penetapan 24 Agustus besok.
"Pasangan yang keberatan dengan putusan KPU tentu akan melakukan upaya hukum dan untuk itu kita siap menghadapi. Jika ada pasangan keberatan, dipersilakan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan," kata Ketua KPU Kalteng Ahmad Syar'i, seperti diberitakan Radar Sampit (Jawa Pos Group).
Sementara untuk putusan ataupun penetapan pasangan calon, KPU juga telah siap menyampaikan hal tersebut besok. "Untuk berapa pasangan yang ditetapkan, kita tunggu saja 24 Agustus. Nanti kita sampaikan. Pada intinya, semua tahapan verifikasi telah kita lakukan," kata Komisioner KPU Kalteng Daan Rismon.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalteng Theopilus Y Anggen mengatakan, sengketa pilkada mungkin terjadi setelah KPU menetapkan pasangan calon. Untuk itu, Bawaslu juga siap menerima laporan sengketa pilgub.