Penetapan Pasangan Calon Rawan Digugat
Senin, 24 Agustus 2015 – 00:34 WIB
"Ada atau tidak ada gugatan, nanti tergantung KPU dalam menetapkan bakal calon. Makanya, Margarito Kamis selaku tim pengacara Sugianto Sabran-Said Ismail mengatakan kepada kami beberapa waktu lalu, kita pasti ketemu. Kalau tidak pihak Ujang yang menggugat, pihak Sugianto yang menggugat," katanya.
Menurutnya, keputusan KPU bisa disengketakan. "Kalau putusan KPU disengketakan oleh pasangan lain, itu awal masuknya di Bawaslu. Kalau kedua pihak tidak menerima, maka naik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Tidak menerima lagi, naik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)," tandasnya. (arj/ign)