Penetapan Tersangka Siti Fadilah Terburu-buru
Minggu, 22 April 2012 – 16:36 WIB
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menuding Mabes Polri terburu-buru menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Siti seharusnya diusut setelah pelaku utama divonis dengan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. "Pasal yang disangkakan kepada bu Siti ini kan pasal turut serta atau membantu dalam perbuatan pidana. Pelaku utama belum divonis dia ini membantu apa?" kata Yusril yang juga pengacara Siti di Jakarta, Sabtu (21/4).
Siti ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri dalam kasus pengadaan buffer stock untuk menangani bencana banjir bandang di Kota Cane, Aceh, 2004 Oktober-November lalu. Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 KUHP.
Menurut Yusril, Pasal 56 KUHP adalah delik penyertaan. Ayat 1 menjelaskan unsur membantu tindak pidana sedangkan ayat 2 tentang memberikan sarana, informasi, dan keterangan untuk melakukan pidana. Padahal, pelaku utama masih berstatus terdakwa. Yakni, Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Mulya Hasjmy dan mantan Ketua Panitia Pengadaan Proyek Alat Kesehatan tahun anggaran 2005 Hasnawaty.
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra menuding Mabes Polri terburu-buru menetapkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebagai tersangka. Kasus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
Senin, 25 November 2024 – 14:40 WIB - Humaniora
Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
Senin, 25 November 2024 – 14:29 WIB - Humaniora
DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
Senin, 25 November 2024 – 14:20 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana
Senin, 25 November 2024 – 14:15 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
3 Kado dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti untuk Para Guru ASN & Honorer, Alhamdulillah
Senin, 25 November 2024 – 09:48 WIB - Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Politik
Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 10:39 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Politik
Pengamat Heran PDIP Protes Mega Ada di Stiker 'Mau Dipimpin Siapa?'
Senin, 25 November 2024 – 10:04 WIB